Sukses

Entertainment

Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Jennifer Dunn

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn resmi divonis 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Hukuman tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan sebelumnya yang ingin wanita 28 tahun itu dihukum 8 bulan penjara.

Lantas, apa alasan yang akhirnya membuat hukuman Jennifer Dunn jauh lebih berat?

Dalam persidangan, hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan beberapa hal yang memberatkan. Dijerat pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1, Jedun dianggap tak hanya menyimpan narkotika untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk orang lain, yaitu terdakwa Raditya.

Di samping itu, kasus narkotika yang pernah melibatkan Jedun beberapa tahun lalu turut menjadi hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan vonis untuk Jennifer Dunn.

 

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ucap Hakim Ketua.

Satu hal lain, profesi istri siri Faisal Haris sebagai figur publik juga turut memberatkan hukuman Jennifer Dunn. "Terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur. Maka dengan perbuatan terdakwa yang bergubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," tambahnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading