Sukses

Entertainment

Mengapa Kasus Video Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary Dipraperadilkan?

Fimela.com, Jakarta Bertahun sudah sejak dua video beradegan tak senonoh yang disebut dilakukan oleh Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tary jadi pergunjingan. Siapa sangka, kasus yang membuat sang vokalis sempat mendekam di bui selama 2 tahun 1 bulan ini kembali menyeruak.

Isu ini, sebagaimana diketahui, muncul lagi setelah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Luna dan Tary.

Hal ini dilakukan karena setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama dengan Ariel, tak ada kelanjutan tindakan yang dilakukan, baik pada Tary maupun Luna. Melalui gugatannya, LP3HI meminta pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Memperjelas status Luna dan Tary yang pertama bergulir di tahun 2010 ini jadi alasan gugatan praperadilan yang tercatat pada tanggal 5 Juni 2018 itu diajukan LP3HI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan praperadilan atas kasus tersangka Luna Maya dan Cut Tary di kasus video diduga dengan Ariel NOAH ini ditujukan dengan Kapolri sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Mengentikan Penyelidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tary

Dalam gugatannya, mengingat status mengambang atas Luna Maya dan Cut Tary setelah ditetapkan sebagai tersangka, LP3HI mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap ke dua pelakon dunia hiburan tersebut.

Atas gugatan tersebut, sidang perdana permohonan praperadilan yang dimaksud sudah mulai digelar pada 2 Juli 2018 silam. Namun, para termohon tak tampak hadir di persidangan tersebut.

Hadapi Sidang Putusan Besok

Karena tak dihadiri para termohon, sidang permohonan praperadilan ini digelar kembali pada 5 Juli dan 16 Juli 2018. Hingga terakhir pada 30 Juli silam dan bakal memasuki agenda putusan besok, Selasa (7/8).

"Besok tanggal 7 Agustus tinggal baca putusan. Silakan datang saja tanggal 7. Di sana akan diuraikan pertimbangannya dan apa putusan hakim," tutur Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (7/8).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading