Sukses

Entertainment

Nama Meghan Markle Dihapus dari Akta Kelahiran Putranya

Fimela.com, Jakarta Nama Meghan Markle tak lagi tersemat di akta kelahiran sang putra Archie Harrison. Terkait hal tersebut, kabarnya itu terjadi bukan atas keinginan Meghan atau Harry.

Melansir laman E! News, Selasa (2/2), menurut laporan The Sun, nama depan dan tengahnya, Rachel Meghan telah dihapus dari kolom 'ibu' pada akta kelahiran Archie, dan diisi hanya dengan gelarnya "Yang Mulia Duchess of Sussex."

Perwakilan pihak Meghan membantah jika hal itu dilakukan atas keinginan Meghan. Ia menjelaskan jika pergantian tersebut terjadi atas wewenang istana Buckingham.

"Perubahan nama pada dokumen publik pada 2019 ditentukan oleh Istana, sebagaimana dikonfirmasi oleh dokumen dari pejabat senior Istana. Ini tidak diminta oleh Meghan, The Duchess of Sussex atau oleh Duke of Sussex," katanya dalam sebuah pernyataan.

Selain nama Meghan Markle, nama Harry dalam akta tersebut juga diubah dari "Yang Mulia Henry Charles Albert David Duke of Sussex" menjadi "Yang Mulia Pangeran Henry Charles Albert David Duke dari Sussex."

Seperti Putri Diana

Kejadian seperti ini juga terjadi pada mendiang putri Diana, di mana pada akta kelahiran Pangeran William dan Harry, namanya hanya diisi dengan gelar, yaitu "Yang Mulia Putri Wales".

Pada 2020 lalu, Meghan dan Harry pun sepakat untuk melepas gelar "Yang Mulia" seiring dengan keputusannya meninggalkan kerajaan. Hal itu juga terjadi pada Putri Diana saat ia memutuskan bercerai dari Pangeran Charles, ayah dari Pangeran William dan Harry.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading