Sukses

Entertainment

3 Fakta yang Terungkap saat Pembacaan Vonis Mantan Suami Nindy Ayunda

Fimela.com, Jakarta Laporan dugaan KDRT yang dilayangkan penyanyi Nindy Ayunda pada mantan suaminya, Askara Parasady Harsono menemui titik terang. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sampai proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan putusannya.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (21/9/2021), Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas tindakan KDRT yang dilakukan pada Nindy Ayunda saat mereka masih membina rumah tangga.

"Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara sengaja kepada Anindia Yandirest Ayunda Fadil, tetapi luka memar korban tidak menghalangi aktivitas sehari-hari,” ucap hakim ketua dalam persidangan.

Sebelumnya, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020. Askara lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti.

Saat menjadi terdakwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ayah dua anak itu dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lantas berapa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada mantan suami Nindy Ayunda itu atas tindakannya tersebut?

Vonis 2 Bulan Penjara

Selain menyatakan Askara Parasady Harsono bersalah atas tindakan KDRT, saat pembacaan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan hukuman yang dianggap setimpal dengan perbuatan tersebut. Dalam vonisnya, hakim menetapkan jika Askara Parasady Harsonp harus menjalani dua bulan penjara atas tindakan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono selama dua bulan penjara," ucap Hakim Ketua.

Mengaku dan Menyesal

Vonis dua bulan penjara yang dijatuhkan pada Askara menurut Majelis Hakim sudah melalui beberapa pertimbangan. Yang meringankan, Askara disebut sudah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang diperbuat pada Nindy Ayunda terkait tindak KDRT yang dilaporkan.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali, kemudian berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Hakim di persidangan.

Tak Banding

Pernyataan majelis hakim yang menyebut Askara sudah mengakui perbuatan KDRT-nya pun diamini pihak kuasa hukum. Bahkan, pihak Askara menerima putusan tersebut dan tak berniat mengajukan banding ssbagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukan.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap kuasa hukum Askara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading