Sukses

Entertainment

Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi Buntut Prank KDRT, Terancam 1 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Baim Wong dan Paula Verhoeven harus menerima konsekuensi pasca mengunggah konten video prank KDRT ke ranah publik. Pada Senin (3/10/2022), Sahabat Kepolisian melaporkan Baim dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menilai ada tindak pidana di balik konten yang dibuatnya.

Dalam laporannya, Sahabat Kepolisian menyangkakan Baim dan Paula Verhoeven dengan pasal 220 KUHP terkait laporan palsu yang dibuat di Polsek Kebayoran Lama, belum lama ini.

"(Dilaporkan) Pasal 220, ancamannya 1 tahun 6 bulan Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ucap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zalzalbella dikutip dari Liputan6.

Pembodohan Publik

Terkait laporan yang dibuatnya, Zalzalbella mengatakan turut menyerahkan barang bukti berupa tanggapan layar konten video dari YouTube Channel Baim Paula yang menjadi polemik. Menurutnya, hal lain yang menggerakkan pihaknya untuk mempidanakan Baim Wong dan Paula Verhoeven lantaran menduga adanya upaya pembodohan publik yang menyangkut instansi kepolisian.

"Karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ucapnya.

Awal Mula

Konten prak KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi ramai diperbincangkan karena diunggah berdekatan dengan kasus yang menimpa rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar. Dalam video yang kini telah dihapus, Paula terlihat mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialami dengan membawa kamera tersembunyi.

Saat Paula mengadu ke kantor Polisi, Baim Wong tampak menunggu di dalam mobil. Menyaksikan istrinya itu mengarang soal KDRT yang dialami, Baim Wong terlihat beberapa kali tertawa.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading