Sukses

Health

Setelah 28 Bulan Diterapkan, New York Akhirnya Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum

Fimela.com, Jakarta Setelah pemerintah New York mengumumkan aturan wajib memakai masker pada bulan April 2020 lalu akibat lonjakan kasus COVID-19 yang semakin parah, kini aturan menggunakan masker itu pun sudah dicabut. Penerapan aturan wajib menggunakan masker di transportasi umum yang sudah berjalan selama 28 bulan kini telah resmi berakhir. 

Melansir dari Liputan6.com, yang mengutip dari laporan BBC pada Kamis, 8 September 2022, Gubernur Kathy Hochul mengatakan, "Saat ini masker tidak lagi diperlukan di bandara dan transportasi umum," ungkapnya. Meskipun aturan menggunakan masker tersebut sudah resmi berakhir, Hochul menganjurkan untuk tetap menggunakan masker tetapi hal tersebut merupakan opsional. Pencabutan aturan ini dilakukan karena keadaan New York yang sudah semakin kuat berkat menurunnya kasus orang yang terinfeksi virus COVID-19. 

Tidak hanya untuk di transportasi umum, pencabutan peraturan ini juga berlaku di tempat penampungan tunawisma dan penjara. Namun, untuk tempat seperti panti jompo, rumah sakit, dan fasilitas perawatan kesehatan lainnya yang dilisensikan oleh negara bagian, masih diwajibkan untuk menggunakan masker.

Pencabutan aturan wajib menggunakan masker ini sudah dilakukan oleh Presiden Joe Biden pada bulan April lalu, tetapi New York memutuskan untuk tetap melanjutkan aturan wajib masker tersebut. Hal ini menimbulkan banyaknya warga New York yang akhirnya melanggar aturan tersebut.

Alasan Pencabutan Aturan Wajib Masker

Salah satu alasan pencabutan aturan wajib masker dalam transportasi umum di New York adalah karena banyaknya warga New York yang sudah tidak patuh lagi terhadap peraturan ini. Mengutip dari Liputan6.com, Kepala Eksekutif Otoritas Transportasi Metropolitan, Janno Lieber mengatakan, "Semakin sulit untuk membenarkan dan menegakkan persyaratan memakai masker karena begitu banyak kota dan begitu banyak tempat lain yang terbuka."

Pencabutan aturan ini juga bukan merupakan suatu hal yang tidak mengejutkan karena fakta di lapangan pun sudah banyak yang tidak memakai masker di tempat umum. Selain itu juga sudah banyak aturan lain terkait COVID-19 yang sudah dicabut selama aturan wajib masker di New York masih berlaku, sehingga para warga pun sudah tidak terkejut dengan pengumuman ini.

Meskipun sekitar dari 78 persen populasi di New York telah divaksinasi, kepatuhan masyarakat terhadap aturan wajib masker masih sangat minim. Seringkali para pelanggar aturan wajib masker diberi tatapan sinis dan peringatan. 

Pelonggaran Aturan Wajib Masker di Singapura dan Malaysia

Sebelum keputusan pencabutan aturan wajib masker di New York, Singapura sudah lebih dulu melonggarkan aturan penggunaan masker kecuali di transportasi umum dan fasilitas kesehatan pada 29 Agustus 2022 lalu. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan Singapura. Pelonggaran aturan ini dilakukan melihat situasi pandemi di Singapura yang semakin membaik. Masyarakat Singapura sekarang sudah bebas melepas masker saat berada di dalam ruangan.

Berbeda dengan di dalam ruangan, masyarakat Singapura masih harus memakai masker saat mereka hendak bepergian, khususnya di kereta api (MRT dan LRT), dan bus umum.  Di fasilitas transportasi umum dalam ruangan juga mereka masih harus tetap menggunakan masker.

Menyusul Singapura, Malaysia juga turut mencabut aturan wajib menggunakan masker di dalam ruangan dengan beberapa ketentuan dan syarat yang masih berlaku. Meskipun begitu, menggunakan masker masih dianjurkan ketika keadaan di dalam ruangan sedang ramai. Selain itu, orang dengan risiko tinggi, sakit, bergejala, atau individu yang berinteraksi dengan kelompok rentan juga diminta untuk memakai masker.

Penggunaan masker di Malaysia juga masih wajib bagi pengidap COVID-19, kendaraan umum, dan fasilitas-fasilitas kesehatan. Transportasi umum termasuk transportasi online, penerbangan, taksi, dan kereta api. Pencabutan aturan wajib masker di dalam ruangan ini diberlakukan karena angka kasus COVID-19 yang sudah menurun jauh pada 2022 di Malaysia.

Penulis: Frida Anggi Pratasya

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading