Sukses

Info

Tidak Ada Penyekatan tapi Pengetatan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Fimela.com, Jakarta Periode libur panjang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19, sebab itu pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya, sebab pada libur panjang diikuti dengan peningkatan mobilitas.

Seperti pada libur Idulfitri 2021 yang berujung kenaikan kasus harian sampai 12 kali lipat. Jadi, kebijakan pemberlakukan PPKM level 3 dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus atau terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di tanah air.

“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ketiga COVID-19 akibat libur Nataru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan melakukan mobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” katanya, melansir dari Liputan6.com (24/5/2021).

Pengetatan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Pengetatan yang dilakukan di antaranya:

- Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.

- Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.

- Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.

- Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

#ElevateWomen 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading