Sukses

Info

Kasus Omicron Melonjak, IDI Tegaskan Dokter Wajib Lakukan Vaksinasi 3 Dosis

Fimela.com, Jakarta Lonjakan kasus Omicron di Indonesia masih terus meningkat di Indonesia, sehingga Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menerbitkan imbauan kepada seluruh dokter di Indonesia. Salah satunya, dokter wajib sudah mendapatkan vaksinasi 3 dosis (vaksinasi booster).

Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Perintah Organisasi Terkait Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Menekan Angka Penularan Kasus Covid-19 varianĀ Omicron, yang diteken Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih tertanggal 7 Februari 2022.

Setiap dokter yang melakukan kegiatan profesionalnya wajib mendapatkan vaksinasi 3 kali, dikutip dari Liputan6.com.

Vaksinasi Tenaga Kesehatan

Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 7 Februari 2022 pukul 18.00, capaian vaksinasi tenaga kesehatan dosis 1 telah mencapai 138,69 persen, 133,66 persen dosis 2, dan 96,21 persen dosis 3.

Imbauan IDI ditegaskan pula, setiap dokter wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan masker N95/setara dan kelengkapan lain dalam level sesuai tempat kerjanya.

Setiap dokter wajib disiplin melakukan protokol kesehatan (6M: Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi Mobilisasi, Menghindari makan bersama).

Perihal lingkungan kerja, dokter dianjurkan bekerja dalam ruangan dengan ventilasi yang sehat dan baik.

Dokter wajib tes PCR rutin

PB IDI juga menekankan, setiap dokter wajib melakukan swab PCR secara rutin minimal 2 minggu sekali karena dokter wajib menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.

Hal ini termasuk tidak menjadi sumber penularan bagi pasien, sejawat atau rekan kerja, anggota keluarga dokter di rumah, serta masyarakat.

Tak lupa, setiap dokter yang terpapar COVID-19 wajib melaporkan ke IDI cabang dan perhimpunannya.

Surat Perintah Organisasi PB IDI ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan (7 Februari 2022) dan akan dievaluasi setiap 1 (satu) bulan.

Ā 

*Penulis: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf.

#Women For Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading