Sukses

Info

Sederet Alasan Mengapa PPKM Segera Dicabut oleh Pemerintah

Fimela.com, Jakarta PPKM masih diberlakukan oleh pemerintah, baik di Jawa-Bali maupun di Luar Jawa-Bali. Anggota DPR RI komisi VIII M Ali Ridho pun meminta kepada pemerintah agar PPKM segera dicabut, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.

Dikutip dari Liputan6.com, Ali Ridho mengatakan, kebijakan PPKM dicabut juga karena umat Islam akan menyambut bulan Ramadan. Ia mengatakan jika hendak menyambut bulan Ramadan, akan melakukan ziarah ke makam keluarga. 

Selain itu, pencabutan PPKM dianggapnya memberi ketenangan bagi umat Islam saat menjalani ibadah puasa Ramadan. Sebab dapat menjalani ibadah puasa tanpa takut dan khawatir melanggar aturan PPKM.

Di sisi lainnya, ia menambahkan jika pencabutan PPKM bisa membuat kegiatan perekonomian dapat kembali bergeliat. 

Update per Sabtu 5 Maret 2022 diminta tetap patuhi prokes

Pada Sabtu 5 Maret 2022, dilaporkan ada penambahan 30.156 pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif. Dengan demikian, jumlah kasus infeksi virus Corona terhitung sejak Maret 2020 menjadi 5.723.858 orang. 

Satgas Covid juga mencatat adanya peningkatan jumlah kasus yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19, jumlah tersebut bertambah 46.669 orang sehingga angka kumulatif kasus sembuh di Indonesia telah menyentuh 5.073.522 jiwa. 

Satgas Covid-19 juga melaporkan adanya peynambahan pasien meninggal dunia bertambah menjadi 322, sehingga jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar Covid-19 mencapai 149.918 orang. Hal ini membuat Ali Ridho tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan jika PPKM dicabut.

"Untuk mencegah kembali adanya lonjakan Covid-19 tentu masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan," jelas anggota DPR RI dapil Jawa Timur ini.

Penyesuaian untuk aturan PPKM Level 3

Dikutip dari covid19.go.id - Ada penyesuaian untuk aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, sebagai berikut :

  1. Pembelajaran di sekolah tetap mengikuti aturan Keputusan Bersama 4 Menteri (PTM terbatas dan/atau PJJ)
  2. Pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan maksimal 25% dari kapasitas.
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka sampai jam 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.
  4. Pasar rakyat boleh buka sampai jam 20.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
  5. Pedagang kaki lima, toko, pangkas rambut, bengkel kecil, dan sebagainya boleh buka sampai jam 21.00.
  6. Restoran, kafe, warung, dan lapak jajan sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
  7. Pusat perbelanjaan/malm sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% kapasitas.
  8. Bioskop kapasitas maksimal 50%.
  9. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
  10. Fasilitas umum, tempat wisata, kegiatan seni budaya, dan olahraga maksimal 25% dari kapasitas.
  11. Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

Gejala Omicron

  • Batuk Kering
  • Nyeri Tenggorokan
  • Sakit Kepala
  • Nyeri Perut
  • Mudah Lelah, Letih, Lesu
  • DemamNyeri Sendi
  • Nyeri Otot
  • Pilek/Hidung Tersumbat
  • Kehilangan Nafsu Makan

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading