Sukses

Info

Ingin Mudik Naik KA Jarak Jauh? Berikut Syarat Terbarunya

Fimela.com, Jakarta Mudik lebaran menjadi suatu hal yang paling dinantikan masyarakat di Indonesia. Peraturan tentang sudah diperbolehkannya lebaran membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau (KAI) baru saja merilis aturan terbaru mengenai syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh.

Syarat tersebut mulai berlaku pada 5 April 2022. Pada 5 April 2022 PT KAI sudah mulai menerapkan persyaratan baru untuk lebaran 1443H. 

 

Dikutip dari Liputan6.com, Aturan ini untuk menaati SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Pelanggan KA yang sudah mendapat vaksinasi booster tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif dari tes PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat boarding.

Simak syarat naik KA berikut ini;

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Menggunakan Aplikasi Peduli Lindugi

Untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19, KAI telah mengintegrasikan ticketing system-nya dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasil tersebut langsung dapat diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Pelanggan tetap harus mematuhi protokol kesehatan selama boarding lalu harus dalam kondisi yang prima dengan tidak menderita flu, pilek dan lainnya. Pelanggan juga tidak diperbolehkan boarding apabila suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Kemudian, Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading