Sukses

Info

PPKM Level 1 di Indonesia Berlaku Sampai 21 November 2022, Ini Aturannya

Fimela.com, Jakarta COVID-19 subvarian Omicron yaitu XBB, terdeteksi di Indonesia. Varian XBB menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 yang tajam di Singapura, diiringi dengan peningkatan tren perawatan di rumah sakit. Sejak pertama kali ditemukan, sebanyak 24 negara melaporkan temuan Omicron varian XBB termasuk Indonesia.

Dilansir dari liputan6.com, pemerintah telah mengumumkan beberapa kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Indonesia. Hal ini dikarenakan kenaikan kasus harian COVID-19 khususnya di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang mulai berlaku dari tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai dengan 5 Desember 2022.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Dalam Negeri, meningkatnya jumlah kasus subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun beberapa ahli mengatakan sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih tergolong kecil. Ini juga karena protokol kesehatan yang semakin longgar dan kurang dilaksanakan.

Imbauan ini juga sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster yang akan menjadi senjata ampuh masyarakat untuk melindungi diri dari ancaman COVID-19. Pemberlakuan PPKM Level 1 di Indonesia ini berdasarkan pada indikator transmisi masyarakat terkait pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Perpanjangan PPKM Level 1 di Indonesia

Pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM Level 1 di Indonesia hingga 22 November 2022. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2020.

Dikeluarkan oleh Sarfizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan, pemberlakuan PPKM wilayah Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai 21 November 2022 dan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali PPKM akan berlaku hingga 5 Desember 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlambat laju kenaikan Covid-19.

Sarfizal juga menyebutkan pandemi varian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, seluruh kegiatan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan secara online dan offline, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100%, tentu saja diterapkan prosedur kesehatan yang ketat. Namun, untuk kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat kapasitas maksimal 100% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Kebijakan PPKM Level 1 di Indonesia

1. Area Publik dan Taman

Selama PPKM level 1 di Indonesia, segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dan tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, dengan tetap menerapkan prokes.

3. Restoran dan Kafe

Restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tetap menerapkan prokes yang ketat.

5. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi.

Kebijakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, akan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat ketika melakukan perjalanan baim darat, laut dan udara.

3. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR namun wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

 

*Penulis: Sri Widyastuti

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading