Fimela.com, Jakarta Dalam konteks pengembangan wilayah di Indonesia, istilah perumahan dan permukiman kerap dipakai secara bergantian. Meskipun demikian, secara hukum, kedua istilah ini memiliki arti dan fungsi yang berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbedaan antara perumahan dan permukiman tidak hanya terletak pada tata letaknya saja, tetapi juga mencakup fungsi dan tujuan pembangunannya yang sangat penting, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Perumahan biasanya terdiri dari sejumlah rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Sementara itu, permukiman merujuk pada lingkungan yang lebih luas, lengkap dengan fasilitas pendukung dan utilitas umum yang menunjang kehidupan para penghuninya.
Advertisement
Berikut ini adalah penjelasan lebih mendalam mengenai perbedaan antara perumahan dan permukiman, sebagaimana dilansir Fimela.com dari berbagai sumber pada Senin (4/11).
Advertisement
1. Definisi Permukiman: Lingkungan Tempat Tinggal yang Lebih Kompleks
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, permukiman diartikan sebagai bagian dari lingkungan hidup yang terdiri dari lebih dari satu unit perumahan. Permukiman ini meliputi infrastruktur, fasilitas, dan utilitas umum, serta memiliki beragam kegiatan pendukung, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Menurut Hadi Sabari Yunus (1987), permukiman adalah wujud fisik yang berfungsi sebagai tempat tinggal, baik sementara maupun tetap, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas sosial-ekonomi para penghuninya.
Sebagai area dengan fungsi ganda, permukiman memungkinkan penduduknya untuk tinggal dan mencari nafkah sekaligus. Kawasan permukiman biasanya dirancang untuk mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warga yang tinggal di dalamnya, tulis Yunus dalam karyanya.
2. Pengertian Perumahan: Kumpulan Rumah dengan Fungsi Tempat Tinggal
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992, perumahan didefinisikan sebagai kumpulan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal, lengkap dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dalam hal ini, perumahan hanya berfungsi sebagai lingkungan hunian tanpa tambahan fungsi lainnya.
Menurut Sadana (2014), perumahan berperan sebagai tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk berlindung dan beristirahat.
Perumahan tidak dirancang untuk kegiatan ekonomi; fungsinya lebih terbatas sebagai tempat tinggal semata. Rumah dalam perumahan adalah bangunan fisik yang menjadi tempat tinggal, tanpa perlu dihubungkan dengan aktivitas penghidupan lainnya.
Advertisement
3. Rumah sebagai Pusat Kehidupan Sosial dan Budaya
Rumah tidak hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya para penghuninya.
Menurut Turner (1972), rumah berfungsi sebagai tempat perlindungan dan pusat aktivitas keluarga, mencakup berbagai aspek fisik, sosial, dan ekonomi. Pandangan ini sejalan dengan pendapat WHO, yang menyatakan bahwa rumah bukan hanya melindungi secara fisik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan sosial bagi penghuninya.
Lebih dari itu, rumah juga berfungsi sebagai wadah pembinaan keluarga dan arena bersosialisasi, yang berperan dalam membangun interaksi sosial serta menanamkan nilai-nilai budaya dalam masyarakat.
4. Fungsi Permukiman yang Lebih Luas dari Sekadar Hunian
Permukiman tidak hanya sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum yang penting seperti sekolah, tempat ibadah, taman, dan pusat layanan kesehatan.
Menurut Basset dan Short (1980), sebuah permukiman ideal harus memiliki lima elemen utama: sumber daya alam, kebutuhan individu, komunitas, fasilitas fisik, dan jaringan utilitas yang mendukung kehidupan sehari-hari. Desain permukiman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar penghuninya secara menyeluruh.
Dengan adanya fasilitas ini, kawasan permukiman menjadi lebih lengkap dan memungkinkan terjadinya interaksi sosial yang lebih luas dibandingkan dengan perumahan biasa.
Advertisement
5. Kriteria dan Persyaratan untuk Pemukiman Layak Huni
Permukiman yang ideal seharusnya memenuhi berbagai kriteria penting, termasuk memastikan tersedianya fasilitas umum seperti air bersih, listrik, dan sistem pembuangan limbah yang efisien. Menurut informasi dari situs resmi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo, lokasi permukiman sebaiknya bebas dari polusi dan memenuhi ketentuan hukum, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi para penghuninya.
Pedoman dari Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan bahwa keberadaan fasilitas umum merupakan elemen krusial dalam mewujudkan permukiman yang sehat. Sebagai sebuah area yang lebih luas, permukiman dirancang untuk menjadi lingkungan yang lebih kompleks dibandingkan dengan perumahan.
Oleh karena itu, ada persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi untuk mendukung kesehatan dan keamanan para penghuninya.