Sukses

Lifestyle

Jelang Hari Raya, Sultan Brunei Larang Rakyatnya Merayakan Natal

Fimela.com, Jakarta Hanya tinggal satu hari lagi umat Kristen di seluruh dunia akan merayakan Natal pada 25 Desember. Hanya beberapa negara yang merayakan Natal di bulan Januari, seperti Rusia. Tapi, seperti gemerlap Natal tak akan hadir di tanah Brunei Darussalam. Pasalnya, Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, melarang rakyatnya untuk merayakan Natal di tanggal 25 Desember nanti. Sontak, berita ini langsung menjadi buah bibir di hampir seluruh dunia. 

Dilansir dari The Telegraph, Brunei melarang seluruh rakyatnya untuk merayakan Natal, termasuk memajang hiasan Natal di depan rumah dan menyanyikan lagu Natal. Alasannya, perayaan ini bakal mengancam kayakinan para pemeluk agama Islam. Meskipun begitu, dilansir dari The Telegraph, sebenarnya umat Kristen masih dibolehkan untuk merayakan Natal. Tapi dengan syarat, perayaan tersebut hanya untuk komunitas umat Kristen saja. Dan bagi siapa pun yang ingin merayakannya harus melapor kepada yang berwajib. 

ABC News Online menulis, Sultan yang juga merupakan salah satu orang terkaya di dunia ini, telah mengumumkan berlakunya sebuah hukum baru yang disebut dengan hukum syariah. Aturan tersebut, seperti yang ditulis ABC News Online, telah diberlakukan secara bertahap. Pertama, perilaku tidak senonoh dan tidak melakukan salat Jumat akan diberikan hukuman penjara. Fase kedua akan diberlakukan pada perbuatan-perbuatan kriminal seperti pencurian dan lainnya. Mereka yang melakukan perbuatan kriminal akan dikenai hukuman cambuk dan atau pemotongan anggota tubuh. 

Sementara, pada fase ketiga, mereka yang melakukan sodomi dan perzinaan akan dikenakan hukum rajam. Sementara, mengenai perkara perayaan Natal, The Malay Mail Online menulis, kegiatan apa pun yang berbau Natal tidak boleh dilakukan. Termasuk memakai kalung salib, menyalakan lilin, mendirikan pohon Natal, menyanyikan lagu Natal, hingga mengirim kartu ucapan Natal.

 Jelang Hari Raya, Sultan Brunei Larang Rakyatnya Merayakan Natal | via: dailymail.co.uk

Seperti aturan-aturan lainnya yang sudah disebutkan di atas, bagi yang merayakan Natal dengan cara yang sangat terbuka pada tanggal 25 Desember nanti akan dikenakan hukuman lima tahun penjara, seperti yang dilansir dari The Telegraph. 

Mungkin, bagi orang-orang awam, Brunei terlihat seperti negara yang seluruh rakyatnya beragama Islam, mengingat banyaknya aturan-aturan syariah yang ketat diberlakukan di negara penghasil minyak bumi ini. Tapi, menurut Daily Mail menulis, 20% rakyat Brunei ternyata memeluk agama lain selain Islam, termasuk Budha dan Kristen.

Meskipun hukum syariah ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu dan pelarangan perayaan Natal secara terbuka sudah diumumkan, beberapa warga Brunei tetap mengunggah foto dan memberikan ucapan "selamat Natal" lewat media sosial dengan menggunakan tagar #MyTreedom. Tentunya, seperti yang ditulis Daily Mail, mereka sangat berisiko dihukum menurut ketentuan yang sudah disepakati dan ditentukan. 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading