Sukses

Lifestyle

Digugat Rp210 Juta, Pemilik Laundry: Staf Pak Dirjen yang Maksa

Fimela.com, Jakarta Dirjen Hak Asasi Manusia di Kementrian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menjadi perbincangan hangat karena menggugat sebuah jasa laundry kiloan Fresh Laundry Rp210 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agustus 2016 lalu. Ditemui Bintang.com, pemilik laundry, Budi Imam dan istrinya Misda, bersyukur perkaranya dengan Mualimin berakhir damai.

Budi menuturkan kejadian bermula ketika staf Mualimin pada Oktober tahun lalu datang ke laundry miliknya malam hari sekitar pukul 21.00 WIB memohon agar jas Mualimin dicuci untuk dipakai keesokan harinya. Budi awalnya tidak menyanggupi karena untuk mencuci pakaian khusus seperti jas, ia bekerja sama dengan laundry yang lebih besar dan itu memakan waktu lama.

"Saya bilang nggak bisa, saya jelaskan kalau untuk dry clean saya kerjasama dengan laundry yang lebih besar dan itu baru selesai 2 atau 3 hari. Tapi kalau pakai laundry saya sanggup dan office boy nya Pak Dirjen bilang nggak apa-apa yang penting besok selesai. Ya sudah karena niat membantu, saya kerjain," kata Budi yang mengaku tidak tahu kalau jas itu milik Mualimin, Senin (10/10/2016) di tempat laundry miliknya, Jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi Imam mengaku panik ketika Dirjen HAM menggugat laundry kiloan miliknya lantaran jas Rp10 juta yang dia cuci susut. (Bintang.com/Dadan Eka Permana)

Setelah selesai, Mualimin tidak terima jas miliknya berkerut dan tidak licin. Mualimin pun meminta ganti rugi atas hal itu. Tak mau persoalan menjadi besar, sesuai perjanjian di laundry miliknya apabila ada keluhan pakaian yang rusak, maka diganti 10 kali lipat. Kemudian Budi mengganti Rp350 ribu dari harga cuci jas Rp35 ribu.

Namun Mualimin tidak terima. Mualimin ingin jasnya yang rusak diganti Rp10 juta sesuai harga jas tersebut. Karena tidak terjadi kesepakatan, Mualimin yang tidak puas mengambil langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agustus 2016 lalu. Adapun sidang pertama digelar awal September lalu.

Mualimin menggugat Budi sebesar Rp210 juta dengan rincian Rp10 juta untuk harga jas dan Rp200 juta untuk ganti rugi immateril karena jas itu tidak bisa dipakai lagi. "Saat sidang mediasi Pak Dirjen tetap ingin minta ganti rugi. Akhirnya saya curhat lewat Facebook. Alhamdulillah setelai ramai, 5 Oktober pagi saya dipanggil Pak Dirjen, kami saling memaafkan dan beliau mau mencabut gugatannya," kata Budi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading