Sukses

Lifestyle

Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahok Tak Bersuara

Fimela.com, Jakarta Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, didampingi kuasa hukumnya, keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.50 WIB.

Ruhut Sitompul, selaku Jubir pemenangan Ahok-Djarot yang juga ikut mendampingi Ahok, melalui pengeras suara mengatakan Ahok tak akan mengeluarkan pernyataan dikarenakan lelah dengan proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pak Ahok nanti hanya akan menyapa kalian saja ya, karena lelah dengan proses penyidikan yang hampir 8,5 jam. Mohon pengertiannya. Jadi diwakili dengan kuasa hukumnya saja," kata Ruhut, Selasa (22/11/2016).

Ekspresi Ahok usai diperiksa Bareskrim, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 T. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Sirra Prayuna, ketua tim kuasa hukum Ahok, kliennya mendapat 27 pertanyaan dari penyidik dan Ahok menjawabnya dengan baik.

"Saya ingin sedikit memberi gambaran bahwa konstruksi daripada peristiwa hukum yang menjadi objek pemeriksaan hari ini adalah sesungguhnya mengulang kembali keterangan yang sudah disampaikan pada proses penyelidikian sebelumnya yaitu dengan menambahkan atau menyempurnakan hal-hal yang sekiranya penting untuk membuat terang perkara ini," kata Sirra.

Ahok usai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016). (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Jadi kita sudah menyelesaikan penyidikan , kita tunggu proses selanjutnya dari penyidik" tambahnya.

Usai memberi pernyataan kepada media yang diwakilkan kuasa hukumnya, Ahok pergi meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading