Sukses

Lifestyle

Djarot Berharap Sidang Kasus Ahok Ditayangkan Live di TV

Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Karena beberapa pertimbangan, kejaksaan memutuskan bahwa Ahok tidak ditahan. Kabarnya, sidang akan digelar di PN Jakut seusai Natal nanti.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana Djarot Saiful Hidayat yang juga jadi pasangan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017 menginginkan persidangan tersebut ditayangkan secara langsung di televisi "Saya berharap dilakukan secara terbuka, seperti sidang Jessica sehingga masyarakat tidak perlu datang ke lokasi sidang, bisa dipantau bersama-sama melalui televisi," ucap Djarot, seperti dilansir dari antaranews.

Tidak Ditahan, Ahok Sidang Usai Natal. (Bintang.com/Nurwahyunan)

Djarot menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan tidak ingin melakukan spekulasi komentar mengenai perkara tersebut. Berbeda dengan Djarot, pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio justru menilai bahwa persidangan kasus Ahok tidak perlu secara terbuka apalagi disiarkan live di televisi.

"Kalau dilakukan secara langsung, maka Ahok juga akan dihakimi oleh opini publik selain dari peradilan, dan itu bisa akan melebar ke mana-mana isunya," kata Hendri. Sementara itu, Ahok datang ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016) kemarin, untuk menandatangani sejumlah berkasnya.

Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap meninggalkan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok keluar setelah satu jam menjalani proses penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pemanggilan Ahok ke Mabes Polri untuk penyerahan tahap dua berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Tak ada komentar dari Ahok saat dimintai komentarnya. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada media.

Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading