Sukses

Lifestyle

Kegiatan ‘Patungan’ Ustad Yusuf Mansur Undang Perhatian Lembaga Keuangan

Next

usaha patungan yusuf mansurSemakin banyaknya masyarakat mendapatkan pencerahan mengenai keuangan, kekhawatiran dan kesadaran masyarakat terhadap nasib masa depan mereka pun semakin meningkat. Karena itu, investasi kini menjadi bahan pembicaraan hangat dan tidak pernah basi di dunia keuangan.

Bisnis patungan dengan mengumpulkan dana dari orang terdekat untuk membangun satu bisnis pun akhirnya dilirik sebagai salah satu jalan untuk berinvestasi oleh mereka yang tidak punya modal besar. Misalnya saja, sekarang ini bisa kita lihat restoran-restoran di Jakarta dengan lebih dari satu orang pemilik.

Ini pula yang rupanya dilirik oleh Ustad Yusuf Mansur. Di dunia dakwah, tidak ada lagi yang meragukan kredibilitas seorang Yusuf Mansur, mulai dari pribadi hingga sosoknya sebagai seorang pendakwah. Dengan berbekal kepercayaan dari umat, Ustad Yusuf rupanya memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun sebuah usaha.

Buat mereka yang selalu setia mengikuti kegiatan Ustad yang selalu berbicara dengan logat Betawi ini, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Patungan dan Sedekah. Ya, Yusuf Mansur menggalang dana dari umat untuk menjalankan sebuah usaha. Investasi dengan istilah ‘Sedekah’ dan ‘Patungan’ dijalankan Yusuf Mansur dalam melakukan penggalangan dana usaha.

 

*foto: kapanlagi.com

Next

usaha patungan yusuf mansurOtoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tergelitik dengan kegiatan Ustad Yusuf. Menghimpun dana dari masyarakat untuk membuat sebuah usaha, sejatinya perlu ijin resmi dari pihak Lembaga Keuangan terkait. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK, Nurhaida, seperti yang dilansir dari Tempo.co tanggal 22 Juli lalu, mengatakan bahwa OJK tidak merasa kecolongan dengan bisnis yang dilakukan Ustad Yusuf. “Kegiatan ini bukan kegiatan yang diajukan untuk dapat izin. OJK tidak tahu kecuali ada yang mengadu,” ujar Nurhaida. Ia pun mengatakan bahwa tindak lanjut OJK terhadap usaha Ustad Yusuf lebih kepada karena pemberitaan berbagai media, bukan karena pengaduan dari investor.

“Diperlukan surat ijin resmi dari OJK untuk mengumpulkan dana lebih dari 40 orang untuk membangun sebuah usaha. Kuncinya adalah 40 orang. Selama kita menghimpun dana tidak lebih dari 40 orang maka kita tidak perlu untuk melapor pada OJK. Tapi, ketika dana umat yang dihimpun, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia sejatinya perlu tahu,” ujar Aidil Akbar, CEO AFC, dalam sebuah kesempatan di daerah Tebet.

Dalam hal ini, masyarakat juga sebaiknya lebih kritis dan cerdas, jangan hanya karena janji satu nama yang dipercaya, lantas bisa begitu saja ikut-ikutan. Kritis bukan berarti menaruh curiga. Tapi, menelaah lebih detail tentang jenis usaha, status usaha, dan hingga masalah bagi hasil bisa menjadi penting untuk masa depanmu, mengingat saat ini banyak pihak yang menawarkan investasi (bodong). Jangan sampai sesuatu yang tidak diinginkan terjadi dan justru malah bisa merusak hubungan baik yang sudah lama terjalin.

Tidak salah jika kita bergabung dengan ajakan untuk berinvestasi dan bersedekah, yang salah adalah jika kita tidak mengkritisi dan berhati-hati dalam mengambil langkah.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading