Sukses

Lifestyle

Stop Body Shamming, Hukum Pidana Bisa Menjeratmu

Fimela.com, Jakarta Pernah merasa terganggu dengan komentar di social media? Baik instagram, facebook atau twitter. Komentar perihal body shaming yang seringkali mengakibatkan rasa tidak nyaman bagi penerima komentar. Well, body shaming memang meresahkan dan dapat berdampak pada mental seseorang.

Body shaming, secara sederhana diartikan sebagai ujaran dan komentar-komentar negatif yang dilontarkan terhadap bentuk tubuh seseorang. Gendut, kurus dan semuanya tak lepas dari stigma-stigma tertentu yang melekat di masyarakat. Well, tahukah Sahabat Fimela jika komentar body shaming di social media ini dapat dituntut pidana? Seperti yang dilansir dari hukumonline.com (19/11)

Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). UU ITE yang dimaksud tertuang dalam pasal 27 ayat (3).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana untuk pelaku body shaming di social media akan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Apakah pelaku body shaming dapat dipidanakan?

Pelaku komentar body shaming dapat dipidanakan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan, serta pelaku body shaming memenuhi unsur pidana. Prosedur yang dapat digunakan korban untuk mengadukan kasus ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik akun yang merasa menjadi korban body shaming melalui kuasa hukum membuat laporan kejadian tersebut kepada polisi pada bagian Cybercrime. Selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
  • Setelah proses penyidikan selesai, maka proses akan berlanjut ke pengadilan.
  • Selain melaporkan ke polisi, korban body shaming di media social dapat melakukan pengaduan ke Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sahabat Fimela, tidak ada satu orang pun yang boleh mendorongmu untuk membenci tubuhmu, terlebih membenci dirimu sendiri. Because this is my body, my pride. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading