Sukses

Lifestyle

Fimela Fest 2019: Pemerkosaan dalam Pernikahan Belum Masuk dalam Tindak Pidana di Negara Berkembang

Fimela.com, Jakarta Pemerkosaan bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Termasuk bagi kamu yang sudah menikah. Tidak banyak yang mengetahui bahwa pemerkosaan juga sering terjadi terhadap pasangan suami istri dalam sebuah pernikahan.

Mengapa masih dikatakan pemerkosaan meski dalam ikatan pernikahan? Dalam sebuah konsep, istri menolak berhubungan seks namun suami memaksa yang berujung pada tindak kekerasan. Melansir dari Boldsky pada Kamis (14/11/2019) di beberapa negara berkembang kekerasan seksual di dalam pernikahan belum memiliki payung hukum yang cukup kuat.

Dilansir dari sumber yang sama, pemerkosaan dalam pernikahan sendiri merupakan hubungan seksual dengan pasangannya tanpa persetujuan pasangan yang lain. Jika salah satu pasangan berusaha melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan pasangannya, ini bisa disebut sebagai pemerkosaan dalam pernikahan.

Berkat pola pikir patriaki yang berkembang dan mengakar di masyarakat, perempuan seakan diwajibkan memberikan persetujuan terus menerus yang memungkinkan pasangan mereka melakukan hubungan seksual. Pola pikir ini bahwa membelenggu peradilan negara dengan mengambil tindakan tegas terhadap pemerkosaan dalam pernikahan.

 

Di negara maju, sudah masuk dalam tindak pidana

Di beberapa negara maju, seperti di Inggris dan Amerika Serikat, tindakan pemerkosaan dalam pernikahan termasuk dalam pelanggan pidana.

Bisa jadi definisi pemerkosaan tidak mempertimbangkan fakta bahwa ada tindakan yang diperlakukan terhadap perempuan membuatnya merasa cemas. Padahal itu sebenarnya adalah kejahatan, terlepas apakah itu dilakukan oleh orang asing atau oleh suaminya. Menikah dengan laki-laki tidak berarti perempuan bisa memiliki kendali atas hubungan seksual dengan suaminya.

Dalam sebuah persidangan kasus pemerkosaan dalam pernikahan di India tidak dikriminalkan karena dua alasan. Yang pertama adalah tindakan ini tidak seharusnya dikriminalkan karena pernikahan itu sakral. Sementara alasan kedua adalah banyaknya kasus penipuan yang dapat diajukan terhadap suami.

Untuk itu, perlu adanya pembenahan konsep soal pemerkosaan yang mungkin saja terjadi pernikahan. Sehingga konsep pemerkosaan tidak terpaku di luar ikatan pernikahan. Orang harus memahami bahwa pernikahan akan bertahan dalam ujian waktu hanya jika laki-laki dan perempuan itu saling mencintai dan saling menghormati satu sama lain.

Simak video berikut ini

#GrowFearless with Fimela

Yuk ikuti kelas Rexona dengan tema "CREATE YOUR OWN PERSONAL GOALS BERSAMA REXONA DRY SERUM bersama Karina Nadila (KOL) dan Anggya Kumala (Sr. Brand Manager Rexona Deodorant) Buruan daftar di sini.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading