Sukses

Lifestyle

36 Tahun Peringatan CEDAW, Komnas Perempuan Ingin Diperkuat untuk Penghapusan Kekerasan Perempuan

Fimela.com, Jakarta Tindakan kekerasan perempuan masih terus terjadi hingga kini di berbagai bidang. Kekerasan yang terjadi membuat perempuan menjadi pihak yang didiskriminasi. Komnas Perempuan hingga kinipun terus berupaya untuk menghapus kekerasan perempuan dengan berbagai cara. Termasuk dibuatkannya sebuah landasan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan.

Sementara itu, sebenarnya sudah ada konvensi yang mendefinisikan prinsip tentang hak asasi perempuan, norma, standar kewajiban, serta tanggung jawab negara akan penghapusan kekerasan perempuan. Yakni CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1979.

Indonesia menjadi satu dari 189 negara yang meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Selama 36 tahun keberadaannya, CEDAW telah mendorong kebijakan persamaan hak perempuan dan laki- laki dan menguatkan gerakan perempuan di Indonesia. Termasuk Komnas Perempuan

Selama lebih dari 20 tahun, Komnas Perempuan diakui oleh banyak pihak di dalam maupun di luar negeri. Sayangnya, karena status yang dipegang Komnas Perempuan membuatnya tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memegang mandat. Sementara, konsep LNHAM untuk mandat penghapusan kekerasan perempuan masih cukup asing di Indonesia. Membuat langkah Komnas Perempuan menjadi terbatas.

 

Fokus terkait kekerasan perempuan

Sehingga dalam peringatan 38 tahun CEDAW, Komnas Perempuan mengajukan konsep LNHAM dengan mandat khusus penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Agar memperkuat keberadaan Komnas Perempuan sebagai LNHAM yang menjalankan dan memastikan mekanisme HAM perempuan berjalan dengan baik.

Dalam laporan pelaksanaan CEDAW dari Indonesia, disebut ada beberapa isu yang menjadi permasalahan potensial yang menghambat pencapaian pemenuhan hak asasi perempuuan, keseteraan dan keadilan gender.

Melihat daftar isu tersebut, Komnas Perempuan menyoroti lima hal terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Di antaranya

  1. Mengakhiri stereotipe dan melarang praktik berbahaya, seperti semua bentuk pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami.
  2. Mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual
  3. Memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.
  4. Menurunkan angka kematian ibu
  5. Akses terhadap aborsi yang aman setidaknya dalam kasus perkosaan, inses, ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan hamil atau kerusakan janin dan mendekriminalisasi semua kasus yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 61/2014 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan no 3/2016
  6. Masih adanya peraturan perundang-undangan yang menghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  7. RUU yang diharapkan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan tidak disegerakan pengesahannya. Seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading