Sukses

Lifestyle

PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember 2020

Fimela.com, Jakarta Usai Gubernur DKI Jakarta mengumumkan kondisi kesehatan dan hasil tes swabnya positif Corona, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi kembali diperpanjang. Kali ini, PSBB akan berlaku hingga 21 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus positif Corona menjelang Natal dan akhir tahun 2020. 

PSBB transisi, tulis Liputan6, sebelumnya dimulai pada 23 November 2020 hingga 6 Desember 2020. Bukan hanya Anies saja yang dinyatakan positif, namun juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang juga positif Corona. 

Sementara itu, kasus positif di beberapa wilayah di Indonesia juga mengalami peningkatan. Seperti Kota Bogor. Bahkan, Wali Kota Bogor Bima Arya menutup salah satu kantor bank swasta di Jalan Pakuan Indah usai ada 5 karyawannya yang dinyatakan positif Corona. 

Liputan6 menulis, Bima menutup bank tersebut karena pihak bank tetap beroperasi meski sudah ada beberapa pegawai yang dinyatakan positif Corona

Anies Masih Menjalani Masa Karantina

Sebelumnya, Anies mengumumkan kondisi kesehatannya dan menyatakan dirinya positif Corona pada Selasa (1/12/20) lalu. Hasil tes tesebut dia umumkan lewat sebuah video yang dia unggah di akun Instagram resminya. Lewat video tersebut, dia mengaku akan menalani masa karantina mandiri di rumah dinas.

Hari Senin, 30 November, saya kembali menjalani swab PCR untuk mengoonfirmasi hasil tes anti gen sebelumnya. Ternyata, malamnya dini hari saya dapat kabar kalau hasil tes PCR saya positif COVID-19," katanya.

Dia juga mengimbau siapa pun yang pernah bertemu dengannya dalam beberapa sebelum, harus menghubungi puskesmas terdekat untuk emnjalani usap PCR. 

"Bagi siapa pun yang pernah bertemu saya dalam beberapa hari ini, silahkan langsung hubungi puskesmas terdekat untuk menjalani tes usap PCR. Tim medis akan mencatat semua kontak erat dan prosedur kesehatan akan dijalankan," katanya. 

#Changemaker

Simak Video Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading