Sukses

Lifestyle

Melaksanakan Salat Tarawih di Rumah, Bagaimana Hukumnya?

Fimela.com, Jakarta Selama masa pandemi, tentunya pelaksanaan ibadah salat tarawih menjadi hal yang sulit dilakukan secara berkala karena bagaimana pun setiap orang harus menjaga jarak dan menjaga diri dari kerumunan sehingga tidak menimbulkan risiko terserang virus COVID-19.

Kalaupun boleh, setiap orang harus dalam keadaan sehat, memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat setiap harinya. Itulah mengapa mendirikan salat tarawih sendiri di rumah mungkin lebih dianjurkan karena kondisi yang tidak memungkinkan salat tarawih berjamaah di masjid.

Tapi bagaimana hukumnya menjalakan salat tarawih di rumah?

Salat tarawih di rumah diperbolehkan

Melansir dari laman konsultasisyariah.com, para ulama menegaskan bahwa salat Tarawih boleh dikerjakan sendiri di rumah tanpa berjamaah. Dijelaskan bahwa, "Hukum mengenai masalah tarawih, bahwa salat tarawih hukumnya sunah dengan sepakat ulama... dan boleh dikerjakan sendiri di rumah tanpa berjamaah." (Al-Majmu' Syarh Muhadzab, 4/31).

Tentu saja, meskipun boleh dikerjakan di rumah sebenarnya sebagian besar ulama sepakat jika salat Tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah karena akan mendatangkan pahala penuh, salat berjamaah juga sebagai syiar Islam dari kaum muslimin. Namun karena kondisi pandemi yang tidak memungkinkan, salat tarawih akan lebih aman dikerjakan di rumah.

Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengerjakan salat tarawih selama Ramadan meskipun pandemi ya Sahabat Fimela.

#ElevateWoman with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading