Sukses

Lifestyle

Telah Dimulai, Pemberian Vaksin Booster Gratis Bisa Didapatkan di Lokasi Berikut

Fimela.com, Jakarta Atas arahan dari Presiden Jokowi, kementerian kesehatan telah melakukan pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga mulai pada 12 Januari 2022 kemarin.

Sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi, Vaksin booster akan diberikan gratis terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia atau orang dengan gangguan imun. Pemberian vaksin booster ini dinilai penting untuk dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi dan varian baru Omicron yang jumlah kasusnya masih terus meningkat.

Seperti vaksin yang telah dilakukan sebelumnya, vaksin booster juga bisa didapatkan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19, terutama varian-varian baru Covid-19.

"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal 6 bulan yang lalu," kata Budi Gunadi saat konferensi pers Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19, Selasa lalu, yang dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, (14/01/2022)

Lokasi Vaksin Booster Gratis

Vaksin Booster atau Vaksinasi dosis ketigia bisa dilakukan di beberapa lokasi fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, seperti Puskesmas, ataupun rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah

"Vaksinasi booster gratis ini akan dilakukan di fasyankes milik Pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit milik pemerintah daerah (pemda)," kata Budi Gunadi saat konferensi pers Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19, Selasa lalu, yang dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, (14/01/2022)

Ketentuan Pemberian Vaksin Booster Gratis

Perlu dicatat, terdapat beberapa ketentuan serta kriteria untuk mendapatkan vaksin booster secara gratis menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki seperti dilansir dari laman setkab dan dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, (14/01/2022)

1. Penerima vaksin booster harus yang sudah berusia 18 tahun keatas sesuai rekomendasi WHO.

2. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

3. Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

4. Vaksin booster akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Untuk saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

*Reporter : Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

# Women For Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading