Sukses

Lifestyle

Yakin Mau Jadi Wanita Karier? Kenali 6 Hak Perempuan dalam Dunia Kerja

Fimela.com, Jakarta Opsi menjadi ibu rumah tangga maupun wanita karier sewajarnya bukanlah pilhan yang harus ditentukan. Seorang perempuan bisa menjalankan keduanya jika ia mau, baik menjadi wanita karier dan ibu rumah tangga yang sukses.

Namun perempuan yang menekuni pekerjaan sebagai wanita karier harus tahu hak apa yang dimiliki dalam dunia kerja. Tidak bisa dipungkiri, wanita karier memiliki tantangan tersendiri. Mulai dari rekan kerja lawan jenis maupun budaya kantor yang masih menganut budaya patriarki sehingga memandang sebelah mata kinerja perempuan.

Di Indonesia, semua hak perempuan dalam dunia kerja diatur dalam undang-undang. Tidak hanya bicara soal cuti khusus perempuan, melainkan juga tunjangan hingga jam kerja. Jadi, buat kamu yang ingin menjadi wanita karier, simak beberapa hak perempuan yang bisa kamu dapatkan di dunia kerja.

 

1. Hak cuti menstruasi

Dalam pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No 13. Tahun 2003 menyebut "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.". Rasa nyeri yang kerap terjadi di menstruasi hari pertama membuat perempuan membutuhkan waktu untuk beristirahat lebih hingga kondisinya benar-benar pulih.

 

2. Hak cuti hamil dan melahirkan

Diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa karyawan perempuan mendapatkan hak cuti hamil dan masa kehamilan dan hak cuti melahirkan dalam masa persalinan. Dalam UU disebut perempuan mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

 

3. Hak Cuti Keguguran

Kehilangan buah hati sebelum waktunya lahir memang menjadi masa duka bagi keluarga, terutama calon ibu. Selain butuh pemulihan secara fisik, seorang ibu yang baru kehilangan janinnya juga membutuhkan waktu pemulihan secara mental. Untuk itu, pemerintah membuat pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2023 yang mengatur soal cuti keguguran yang diberikan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.

 

4. Hak Jam Kerja

Perempuan yang masuk dalam dunia kerja mendapat perlakukan khusus soal jam kerja. Di mana pekerja perempuan yang berumur kurang dari 17 tahun dilarang dipekerjaan antara pukul 23.00 hingga 07.00. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai 05.00. Aturan ini diatur dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

 

5. Hak Larangan PHK

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, pekerja perempuan dilarang mendapat PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan menikah, sedang hamil, dan melahirkan. Perempuan pun berhak mendapatkan cuti untuk keperluan tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan di atas.

 

6. Hak Biaya Melahirkan

Dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pekerja perempuan yang hendak melahirkan berhak mendapatkan biaya melahirkan. Kedua regulasi ini wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang atau membayar upah sedikitnya Rp1 Juta untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading