Vonis Fariz RM Penjara 8 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim

Anto Karibo diperbarui 07 Mei 2015, 12:15 WIB

Fimela.com, Jakarta
Nasib kurang beruntung menimpa Fariz RM. Tak seperti pelawak Tessy yang mendapatkan vonis rehabilitasi, Fariz RM akan tetap menghuni LP Cipinang sebagai tempat hukuman karena divonis penjara 8 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dari 10 bulan yang diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Hartati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2015).

(Baca juga: Sederet Keluhan Fariz RM Selama Dalam Tahanan)


Majelis hakim menyatakan Fariz sah bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika. "Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Beberapa pertimbangan diungkapkan oleh majelis hakim ketika memutuskan vonis bagi pelantun Sakura itu.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Perbuatan kedua setelah tahun 2007 dengan perkara yang sama dan dipidana 7 bulan. Maka terdakwa terbukti secara sah," ujar Hartati.

(Baca juga: Fariz RM Dipenjara, Bagaimana Ekonomi Keluarga?)


Namun, majelis hakim sedikit mengurangi hukuman dari yang dituntutkan oleh jaksa yaitu hukuman penjara selama 10 bulan.

"Yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan sopan dalam menjalani proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tuturnya.

What's On Fimela