Kategori Iuran dan Pelayanan BPJS yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Karla Farhana diperbarui 28 Jul 2015, 06:10 WIB

Fimela.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. BPJS menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena memberikan berbagai manfaat dan fasilitas kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan berupa pelayanan pencegahan dan pengobatan. Setiap peserta harus membayar iuran yang sudah ditetapkan. 

Nah, ternyata iuran BPJS ini dibagi menajadi beberapa kategori. Setiap kategoori pelayanan yang diberikan pun berbeda. Kalau kamu belum tahu tentang kategori iuran dan pelayanannya, jangan khawatir. Karena Bintang.com akan menjelaskannya di bawah ini.  

#1 

Ketika mendaftar BPJS, ada tiga pilihan iuran yang bisa kamu pilih. Iuran yang pertama yaitu sebesar Rp 59.500 per orang dan perbulan. Kalau kamu memilih iuran yang ini, kamu akan mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I.

#2

Nah kalau iuran yang kedua sebesar Rp 42.500 per orang, per bulan. Kalau kamu memilih iuran yang ini, kamu akan mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II.

#3

Sedangkan Iuran yang ketiga sebesar Rp 25.500 per orang dan per bulan. Dan kamu akan mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III.

Terus, apa saja persuaratannya kalau kamu mau mendaftar? 

#1

Kamu harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BJPS Kesehatan. 

#2

Siapkan fotokopi dan dokumen asli KTP/SIM/Paspor dan kartu Keluarga

#3

Siapkan pas foto berwarna beukuran 3X4 sebanyak 2 buah. 

#4

Kalau kamu sudah menjadi anggota atau peserta Askes atau Jamkesmas atau Jamsostek sebelumnya, kamu siapkan saja kartu aslinya. Bawa juga fotokopiannya untuk jaga-jaga bila diperlukan. 

Nah itu dia kategori-kategori iuran BPJS dan pelayanannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu dan juga keluarga. 

 

Baca juga: Masih Butuh Asuransi Swasta Setelah Ada BPJS?