Terkait Kasus Zaskia Gotik, DPR: UU Penyiaran Direvisi

Altov Johar diperbarui 01 Apr 2016, 04:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Dugaan pelecehan lambang negara yang menimpa Zaskia Gotik, dinilai tak lepas dari masih lemahnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi Pertahanan DPR Dimyati Natakusumah.

"Saya berharap ada formula yang bagus terkait KPI. Harusnya ada hal-hal seperti ini langsung disensor. Memang Undang Undang penyiaran sangat lemah dan perlu direvisi," kata Dimyati Natakusumah, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Sosialisasi empat pilar yang di antaranya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun butuh digalakkan lagi. Sebab, selama ini masih banyak yang tidak mengetahui tentang hal itu.

"Ini betul-betul harus disosialisasikan 4 pilar itu, orang enggak tahu lambang negara. Dalam Undang-undang sudah disebutkan tentang lambang negara. Mungkin sosialisasinya kurang karena banyak yang belum tahu. Ini jadi perhatian publik termasuk saya," jelasnya.

Terkait kasus Zaskia Gotik, lanjutnya, proses penyidikan harus tetap dilakukan agar tidak lagi terulang permasalahan yang sama. Namun sebagai perwakilan DPR, Damyati menerima permohonan maaf yang diajukan Zaskia.

Diharapkan dengan penegakan hukum akan ada efek jera. "Proses harus tetap dilakukan. Kalau ini distop enggak ada sanksi rasanya. Akan ada yang mengulang. Kalau orang minta maaf akan dimaafkan. Komisi satu jelas menerima maaf, tapi kan sekarang lagi ada proses dari polisi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zaskia Gotik menyambangi gedung DPR RI bersama kuasa hukumnya Eddy
Ribut  Harwanto. Selain meminta maaf, Zaskia meminta perlindungan hukum kepada anggota DPR atas tuduhan dugaan pelecehan lambang negara yang dihadapinya.