Sidang Cerai, Saksi Beratkan Pihak Dewi Rezer

Anto Karibo diperbarui 24 Jun 2016, 01:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perceraian antara Dewi Rezer dan Marcellino Lefrandt kembali bergulir. Setelah sebelumnya mengambil keterangan dari pihak Dewi Rezer, kini majelis hakim meminta keterangan saksi dari pihak Marcellino Lefrandt.

Saksi adalah asisten dari Marcellino. Menjadi kelaziman ketika saksi ini memberatkan pihak lawan. Begitu pula dengan asisten Marcellino yang lebih membelanya sebagai tergugat.

"Saksi adalah asisten dari pihak tergugat. Saksi dari pihak mereka pasti akan menjatuhkan atau memberatkan pihak kami," kata Merli Aprilita, pengacara Dewi Rezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

 

Rencananya majelis hakim akan mengambil keterangan beberapa orang saksi lagi minggu depan. "Agendanya tambahan bukti dari tergugat dan saksi oleh tergugat. Dan ditunda minggu depan untuk tambahan saksi lagi," imbuhnya.

"Minggu depan diberi kesempatan lawyer to lawyer untuk menyiapkan satu saksi lagi, minggu depan hari Rabu rencananya. Itu pun kalau ada tambahan saksi sih," lanjut Merli Aprilita.

Menurut Merli, masih ada beberapa agenda lagi sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusannya. Usai saksi-saksi dihadirkan maka agenda akan dilanjutkan dengan kesimpulan yang selanjutnya baru keputusan.

"Agenda Rabu depan tambahan bukti dan tambahan saksi dari tergugat, kalau masih ada. Lalu setelah itu kesimpulan dan kemudian putusan," tandas Merli.