Tertangkap Narkoba, Imam S Arifin Terancam 12 Tahun Penjara

Syaiful Bahri diperbarui 28 Agu 2016, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Seperti tak bisa jauh dari narkoba, pedangdut Imam S Arifin yang sudah dua kali ditangkap atas penyalahgunaan narkotika, Sabtu malam (28/8/2016) kembali diringkus jajaran satuan narkoba Polres Jakarta Barat.

Sebelumnya, di tahun 2008, Imam S Arifin ditangkap dan ditahan selama 14 bulan penjara. Dua tahun berselang, lagi-lagi ia kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu dan ditahan. Kini, ketiga kalinya bagi pedangdut Imam S Arifin kembali ke balik jeruji besi.

"Perkara ini berawal dari informasi yang satuan kami terima bahwa ada peristiwa akan terjadinya menerima dan menggunakan narkotika," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

"Berdasarkan informasi ini melalui penyelidikan dan penyidikan, sehingga Sabtu kemarin pukul 15.00 WIB. Tim satuan reserse narkotika Jakbar berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial ISA," tegas Kombes Roycke.

 Atas penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisap.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan (Imam S Arifin) sedang menggunakan narkoba. Lalu kami tes urin dan hasilnya positif dan disimpulkan yang bersangkutan sedang pakai (narkoba). Dan ada padanya yaitu barang yang diduga jenis narkotika sabu," jelasnya.

Atas penangkapan tersebut, kata Kombes Pol Royckie, Imam S Arifin dijerat pasal UU 35 2009 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.