Keyakinan Ibunda Mirna Bahwa Jessica Pelakunya

Dadan Eka Permana diperbarui 14 Sep 2016, 18:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Ibunda Wayan Mirna Salihin, Ni Ketut Sianti menghadiri sidang lanjutan kasus kematian anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Sianti datang dengan saudara kembar Mirna, Sandy Salihin. Mereka tampak serius mengikuti jalannya sidang.

Di sela sidang, Sianti sempat mengatakan kepada wartawan, dirinya tidak terpengaruh dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Ia tetap yakin anaknya dibunuh oleh Jessica.

Seperti diketahui, saksi ahli terdakwa memberi pernyataan yang meringankan Jessica dengan membeberkan fakta bahwa penyebab kematian Mirna bukan karena sianida.

"Sejak saya lihat cctv, saya tahu memang dia (Jessica pelakunya). Karena dia yang siapin kopi," kata Sianti.

Saat ini sidang kasus kematian Mirna sudah 20 kali digelar. Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Jika terbukti bersalah, Jessica diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.