Setelah Ahok, Buni Yani Diperiksa Bareskrim

Karla Farhana diperbarui 10 Nov 2016, 15:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Melanjutkan perkara dugaan video penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kini Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memanggil Buni Yani sebagai saksi. Dilansir dari Liputan6, Buni Yani hadir di Gedung Bareskrim pukul 09.20 WIB. Dia mengatakan kepada media tersebut siap untuk diperiksa penyidik. 

"Siap, siap, sangat siap," ucap Buni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (10/11). Selain itu, Buni Yani juga sudah melakukan berbagai persiapan demi pemeriksaan ini. Dia bahkan membawa video Ahok yang ada pada ponselnya. "Mungkin nanti akan ditanyakan soal itu (video Ahok). Ada di handphone (videonya)," ucapnya.

Sementara, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menegaskan kembali tujuan dan status Buni Yani datang ke Gedung Bareskrim. "Jadi begini, kedatangan kita hari ini kita diundang Bareksrim Mabes Polri, bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan juga sebagai pelapor. Itu ada di Polda Metro Jaya kasusnya. Kedatangan itu ke sini atas kasus penistaan agama, atas kasus Pak Ahok, dimintai Pak Buni ini sebagai saksi," tegasnya. 

Sebelumnya, Ahok sudah dipanggil Bareskrim terlebih dahulu pada Senin (7/11) lalu. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama Islam lewat pernyataannya mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.