Guru SMK Sebarkan Isu Rush Money, Ini Surat Permohonan AR

Karla Farhana diperbarui 28 Nov 2016, 11:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Seorang guru SMK dijadikan tersangka lantaran menyebarkan isu rush money lewat akun Facebook pribadinya. Tersangka yang berinisial AR (31 tahun) ini sebelumnya mengunggah foto-foto dirinya bersama sejumlah uang kertas pecahan Rp100 ribu. Dia menulis, "Aksi Rush Money mulai berjalan. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis." 

Meski dinilai tak mendidik dan provokatif, Kadivhumas Mabes Polri Pol Boy Rafli Amar mengatakan AR tak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan. Selain itu, Rafli juga mengatakan, AR sudah menulis sebuah permintaan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Tersangka AR membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri," kata Boy di Jakarta, Sabtu (26/11) kemarin, kepada Antara News. 

Di dalam surat tersebut, dia melanjutkan, AR telah mengakui akun media sosial Facebook-nya yang bernama Abu Uwais merupakan akun miliknya. Dia juga mengaku telah membuat postingan yang berkaitan dengan rush money. Kemudian, AR juga telah menandatangani surat pernyataan tersebut dan diberi materai Rp6 ribu. 

 

What's On Fimela