Mengenal Emirsyah Satar, Tersangka Pengadaan Pesawat Garuda

Dadan Eka Permana diperbarui 21 Jan 2017, 14:51 WIB

Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirysah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembeliaan pesawat Airbus A-330 bermesin Rolls-Royce, Rabu, 18 Januari 2017. Emir menjadi tersangka pengadaan pesawat Garuda selama periode dia menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Seperti diketahui Emir menduduki posisi tersebut selama sembilan tahun, sejak 2005-2014.

Emir, pria berdarah Minang ini dikenal sebagai pria sukses. Dalam waktu yang singkat Emir menduduki posisi penting di beberapa perusahaan terkemuka. Sebelum bekerja di perusahaan penerbangan milik BUMN, Emirs yang lahir di Jakarta, 28 Juni 1959 pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation.

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntansi ini mengawali kariernya sebagai auditor di kantor akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983. Kemudian, sempat menjadi Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank pada 1985.

Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda indonesia pada 22 Maret 2005. Pada tahun itu, ia mendapat pehargaan sebagai CEO termuda Asia Pasifik di industri penerbangan. Dia berhasil mengubah maskapai penerbangan milik BUMN ini dari sebelumnya sebagai perusahaan yang selalu mengalami kerugian menjadi sehat. 

Pada 8 Desember 2014, ia mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Emirsyah lebih awal dari jadwal, karena sebenarnya jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015. Alasan utamanya adalah, ia ingin memberikan kesempatan kepada manajemen baru untuk bekerja sejak awal tahun.