Tora Sudiro-Mieke Amalia, Tak Tahu Dumolid Mengandung Narkoba

Syaiful Bahri diperbarui 03 Agu 2017, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediaman mereka di kawasan Perumahan Belleviu, Ciputat, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 30 butir psikotropika jenis dumolid. Saat ini, Tora Sudiro masih berada di tahanan Polres Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Nanda Persada, Ketua Imarindo (Ikatan Manajer Artis Indonesia) yang menjenguk Tora Sudiro dan Mieke Amalia mengungkapkan, jika kedua rekannya itu tidak mengetahui jika dumolit dilarang penggunaannya secara umum.

"Mereka nggak ngerti. Nggak maksud dengan sengaja karena kurang info dan syok," ujar Nanda Persada di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) kepada sejumlah wartawan.

Nanda juga menjelaskan, ketidaktahuan Tora Sudiro dan Mieke Amalia tersebut telah membawa mereka berurusan dengan polisi.

"Itu (dumolit) digunakan bukan untuk have fun tapi untuk istirahat. Yang bersangkutan tidak tahu itu dilarang dan salah," tegas Nanda lebih lanjut.

 

Menurut Nanda, dua rekannya itu tidak bermaksud sengaja mengonsumsi barang yang disebut mengandung unsur psikotropika tersebut.

"Ketidaktahuan info bahwa ini salah. Tidak ada maksud sengata," ujarnya lagi.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap Tora Sudiro dan Mieke Amalia terkait penggunaan dumolit.