Ditahan dan Melakoni Rehabilitasi Iwa K Tetap Berkarya

Anto Karibo diperbarui 26 Okt 2017, 02:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Selama menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, rapper senior Iwa K masih produktif. Terbukti, beberapa lagu sempat diciptakannya selama menjalani masa rehabilitasi.

"Dia kemarin selama rehab buat lagu selama proses hukum atau di tempat rehab," kata Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (24/10/2017).

Menurut Chris Sam Siwu, kliennya tersebut berhasil mencipta dua atau tiga lagu selama ditahanan. Namun, ia tak membeberkan inspirasi dari lagu atau berisi tentang apa lagu yang telah diciptakan oleh mantan suami Selvy KDI itu. "Ada mungkin sekitar 2 atau 2 lagu gitu (yang diciptakan)," tukas pengacara yang juga menangani kasus musisi Ello tersebut.

Menurut Chris Sam Siwu, rencananya Iwa K akan menghirup udara bebas pada awal November nanti. Job manggung pun telah menanti rapper yang dikenal karena tembang Bebas itu. "Mungkin awal November (bebas)," tuturnya.

Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan barang bukti berupa ganja. Ia pun diamankan petugas pada 29 April 2017 lalu dan selanjutnya ditahan pihak berwajib. Lalu, pada sidang putusan yang dilakukan Rabu, 27 September 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

What's On Fimela