Pernikahan Sejenis di Jember, Menipu KUA dengan Gunakan Jilbab

Gadis Abdul diperbarui 25 Okt 2017, 16:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Masyarakat Jember kini tengah dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh M Fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri. Mereka menikah pada 19 Juli 2017 lalu dan pernikahannya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajun. Pernikahan keduanya terbongkar lantaran pihak keluarga sudah mulai curiga dengan penampilan Ayu alias Syaiful.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (25/10/2017), Polres Jember sendiri telah menggelar jumpa pers untuk pengungkapan kasus pernikahan sesama jenis pada Selasa (24/10/2017) siang. Menurut polisi, Fadholi dan Syaiful sudah berhubungan sejak setahun terakhir dan akhirnya keduanya memutuskan untuk menikah.

Bagaimana mereka bisa mendaftar ke KUA? Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan saat mendaftar di KUA Syaiful mengenakan busana muslim dan berbicara mirip seorang wanita. “Tiga bulan berjalan warga sekitar juga sudah mulai mempertanyakan, namun di jawab oleh yang berperan sebagai suami, bahwa istrinya adalah wanita,” jelas AKBP Kusworo Wibowo.

Setelah menikah keduanya memang sempat tinggal di rumah keluarga Fadholi yang berada di Desa Glagah Wero, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur. Pihak keluarga yang curiga pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sementara itu pihak KUA menjelaskan bahwa saat itu keduanya telah memenuhi berkas sehingga dilangsungkanlah pernikahan tersebut. “Yang bersangkutan secara kasat mata, dia memang berpakaian muslim, pakai jilbab. Secara logika saya masa mau tanya, apa benar sampean perempuan? Kan nggak etis kan, nggak logis kan?” ujar petugas KUA.

Akibat pernikahan sejenis yang dilakukan pasangan asal Jember ini, keduanya terancam dijerat dengan pasal pemalsuan akta otentik. Rencananya, pihak kantor desa dan KUA akan mengajukan pembatalan pernikahan kepada kantor Pengadilan Agama Jember.