Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Rizal Djibran

Ade Kurniawan diperbarui 06 Mar 2018, 22:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah dicokok polisi terkait memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,66 gram, Rizal Djibral harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Rizal Djibran, Denny Lubis mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan baik selama menjalani proses hukum.

"Dia (Rizal) dalam keadaan sehat dan baik. Dia juga mengikuti proses penyidikan atas permasalahan hukum penggunaan narkoba," kata Denny Lubis kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

What's On Fimela

Sejak ditangkap pada 21 Febuari 2018 silam, Denny juga mengabarkan bahwa keluarga menginginkan Rizal Djibran mendapat proses rehabilitasi.

"Sampai sekarang kita kuasa hukum dan keluarga sedang berusaha mengajukan rehabilitasi," katanya.
2 dari 3 halaman

Kondisi kesehatan terkini Rizal Djibran

Mirisnya, Rizal ini merupakan salah satu selebriti yang aktif mengorasikan soal narkoba. Hal ini diungkapkan juga oleh Ketua Dewan Penasihat Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Siswandi. (Instagram/rizaldjibran_)

Selama menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizal Djibran tidak pernah merasakan atau kecanduan untuk mengkonsumsi barang haram narkoba jenis shabu.

"Stabil kesehatannya. Kondisi kemarin dia stabil, dia tidak sakau kok," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Rizal Djibran pakai narkoba untuk bekerja

"RDJ ditangkap di Bekasi oleh Direktorat Mabes Polri yang berkantor di Cawang kemarin tanggal 21 dengan barang bukti sabu 0,66 gram," kata Siswandi di kantor Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Cililitan, Jakarta Timur. (Instagram/rizaldjibran_)

Denny juga menuturkan bahwa Rizal Djibran menggunakan narkoba kurang lebih setahun silam. Memakai narkoba lantaran untuk meningkatkan stamina tubuh saat bekerja.

"Dia (Rizal Djibran) gunakan narkoba kurang lebih setahun, dia gunakan tidak terlalu jor-joran. Dia pakai narkoba untuk bekerja saja," ujar Denny.