Jennifer Dunn Diancam Penjara Seumur Hidup

Rivan Yuristiawan diperbarui 15 Mar 2018, 17:09 WIB

Fimela.com, Jakarta Untuk ketiga kalinya, Jennifer Dunn terlibat masalah hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Untuk kali ini, tampaknya wanita 28 tahun itu akan mendapatkan hukuman yang cukup berat.

Hal yang memberatkan Jennifer Dunn tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018) merujuk dari berkas perkara Jedunn yang saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

 

Jennifer Dunn saat dibawa ke Kejari, Jakarta Selatan. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang," ucap Raimel Jesaya.

Raimel Jesaya juga menambahkan, untuk masa hukuman Jennifer Dunn atas keterlibatannya dengan narkoba kali ini tak bisa di kira-kira. Namun, jika merujuk pada pasal yang dikenakan, Jedunn bisa saja dikenakan hukuman seumur hidup dalam keterlibatannya kali ini.

 

Jennifer Dunn dikawal ketat saat masuk ke Kejari Jakarta Selatan. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Raimel.

Seperti yang diketahui, ini merupakan kali ketiga Jennifer Dunn terlibat kasus hukum terkait narkoba. Jedunn pertama kali berurusan dengan polisi pada 2005 lalu, saat kedapatan memiliki ganja di usianya yang masih 15 tahun.

 

Tak lama berselang, tepatnya di Oktober 2009, Jennifer Dunn kembali diamankan polisi, kali ini lantaran memiliki tujuh butir ekstasi. Alhasil, Jedunn sempat mendapat vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terakhir, dipenghujung tahun 2017, Jedunn lagi-lagi terlibat kasus narkoba. Jennifer Dunn diamankan pihak kepolisian di kediamannya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. Untuk kasus tersebut, Jedunn disangkakan pasal 114, 112 dan 127 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.