Dibawa ke Kejaksaan, Jennifer Dunn Syok, Tegang, dan Menangis

Komarudin diperbarui 16 Mar 2018, 20:11 WIB

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn hanya bisa menunduk saat berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). Mengenakan baju tahanan warna oranye dengan mulut ditutup masker, Jennifer menunduk dari kawalan polisi dari pihak Polda Metro Jaya.

"Sebelum kami serahkan ke Kejari Jaksel, tersangka kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya adalah yang bersangkutan dalam kondisi normal," jelas Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya.

Secara terpisah, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengatakan enggan mengomentari terkait kliennya yang terancam hukuman seumur hidup. Bagi Pieter, saat ini kasus tersebut belum disidangkan.

"Kita liat aja disidang karena terlalu prematur menilai sebelum sidang," ungkap Pieter.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya, mengungkapkan jika Jennifer Dunn bisa terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia disangkakan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

2 dari 3 halaman

Jennifer Dunn Syok, Tegang, dan Menangis

Hukuman berat akan dihadapi artis Jennifer Dunn. Pasalnya, Jedun perempuan itu biasa disapa, akan terancam hukuman seumur hidup. (Adrian Putra/Bintang.com)

Secara terpisah, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, mengungkapkan jika kondisi Jennifer sehat. Namun, ia sempat syok.

"Dia syok, tegang, dan menangis," ungkap Pieter, Jumat (16/3/2018).

3 dari 3 halaman

Berkas Perkara Lengkap

Tak lama berselang, Oktober 2009, Jennifer Dunn kembali diamankan polisi terkait kepemilikan tujuh butir ekstasi. Jedunn di vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Adrian Putra/Bintang.com)

Saat ini berkas perkara Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam berkas perkara tersebut, Jennifer dinyatakan sering melakukan penyalahgunaan narkotika, salah satunya di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.