Kerja, Siti Badriah Tak Bisa Ikut Nyoblos di Pilkada Serentak

Dadan Eka Permana diperbarui 28 Jun 2018, 19:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Siti Badriah tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kampung halamannya di Bekasi, Jawa Barat. Namun, pelantun lagu Lagi Syantik ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jawa Barat yang dilangsungkan hari ini, Rabu (27/6/2018).

"Sibad (sapaan akrab Siti Badriah) tidak ikut nyoblos," kata Uci, asisten Siti Badriah saat dihubungi Rabu (27/6/2018).

 

(Deki Prayoga/Bintang.com)

Alasan Siti Badriah tak bisa menggunakan hak pilihnya dikatakan Uci lantaran terbentur dengan jadwal manggung di salah satu stasiun televisi swasta.

"Dia kerja, manggung di Indosiar di acara Pesta Rakyat Indosiar," kata Uci.

Seperti diketahui, Rabu (27/6/2018) digelar Pilkada serentak di beberapa Provinsi, Kota, serta Kabupaten di Indonesia. Bekasi, di mana Siti Badriah berdomisili, menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.