Mempertanyakan Status Luna Maya dan Cut Tary di Kasus Video Disebut dengan Ariel NOAH

Asnida Riani diperbarui 06 Agu 2018, 15:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Bertahun silam, ketika kasus video beradegan panas diduga dilakukan Ariel NOAH dengan beberapa artis kenamaan, menyeruak ke tengah publik, Luna Maya dan Cut Tary sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tahun-tahun setelahnya, tak pernah ada tindakan jelas atas status yang sudah dilabelkan pada dua presenter tersebut. Hingga pada 5 Juni 2018, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Tary dan Luna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan ini ditujukan pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua, di mana LP3HI mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna dan Tary.

Luna Maya dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Andy Masela/Bintang.com)

"Menyatakan secara hukum para Termohon menghentikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," begitu lah isi petikan permohonan praperadilan LP3HI ke PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kapanlagi.com, Senin (6/8).

Atas gugatan tersebut, sidang perdana permohonan praperadilan atas Luna Maya dan Cut Tary di kasus yang sama dengan Ariel NOAH sudah dilaksanakan di tanggal 5 Juli lalu. Kini, putusan akan gugatan tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

2 dari 3 halaman

Status yang Belum Jelas untuk Luna Maya dan Cut Tary

Status yang menggantung setelah Luna Maya dan Cut Tary diputuskan sebagai tersangka membuat LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk dua pelakon dunia hiburan tersebut. Pasal, lain dengan Luna dan Tary, Ariel yang terlibat di kasus sama sudah menjalankan hukuman berdasarkan keputusan majelis hakim.

Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Adrian Putra/Bintang.com)

Sebagaimana diketahui, sang vokalis sempat mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun 1 bulan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Bandung. Seperti diketahui, pemilik nama lengkap Nazril Ilham ini bebas bersyarat, di mana Ariel sebenarnya divonis 3,6 tahun pidana pendara, dan memperoleh remisi karena berkelakukan balik selama di Bapas.

3 dari 3 halaman

Menunggu Kejelasan Status Luna Maya dan Cut Tary

Setelah betahun-tahun tak pernah 'disentuh', besok, Selasa (6/8), sidang putusan atas permohonan praperadilan status tersangka yang disandang Luna Maya dan Cut Tary akhirnya memasuki agenda putusan.

Luna Maya dan Cut Tary. (Liputan6.com/Istimewa)

"Besok tanggal 7 Agustus tinggal baca putusan. Silakan datang saja tanggal 7. Di sana akan diuraikan pertimbangannya dan apa putusan hakim," tutur Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (7/8).