Kasus Pegawai BNN: Perempuan Juga Bisa Jadi Pelaku KDRT

Fimela diperbarui 05 Sep 2017, 11:50 WIB

Kasus Indria Kameswari yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya, Perumahan River Valey, Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Jumat (1/9/2017) pagi cukup menggegerkan. Tubuhnya sudah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan luka di punggung. Petugas kepolisian pun langsung menginvestigasi dan mencari pelakunya.

Tak butuh waktu lama sampai akhirnya Abdul Malik Azis, suami korban yang juga terduga pelaku ditangkap pada hari Minggu (3/9/207) malam. Setelah ditangkap, Abdul pun segera diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kalau dirinya sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Lantas apa motif di balik pembunuhan tersebut?

Sebelum ditemukan tewas, Indria sempat bertengkar dengan Abdul. Keduanya terlibat cekcok dan adu mulut. Seperti yang dikutip dari news.detik.com (5/9/2017) selama menikah, Abdul mengatakan kerap mengalami penganiayaan oleh Indria. Bahkan Abdul juga pernah mendapat ancaman dari Indria. Kakak kandung Abdul, Siti Nuraini juga menceritakan bahwa pada tanggal 23 bulan 2 tahun 2016 itu, muka adiknya itu memar-memar.

Siti juga menjelaskan bahwa Abdul adalah suami kelima Indria setelah berstatus janda. Sebelum menikah dengan Indria, Abdul adalah menduda satu kali. Sementara Indria sebelumnya sudah menjanda empat kali.

Saat mendatangi Polres Bogor, keluarga Abdul, dilansir dari pojoksatu.id (4/9/2017) membawa bukti rekaman video yang memperlihatkan cekcok Indria dan Abdul Malik. Cekcok itu berkaitan dengan keinginan Indria untuk memiliki mobil yang belum bisa dipenuhi oleh Abdul. Bukannya mencoba untuk mengerti, Indria malah meluapkan emosinya dengan menggunakan kata-kata kasar dan umpatan yang tak pantas.

Pihak keluarga Abdul juga menuding Indria sering menganiaya suaminya. Abdul pun pernah diancam dengan senjata api. Indria juga tak jarang menggunakan kata-kata binatang untuk meluapkan emosinya pada Abdul.  Ada kemungkinan besar Abdul tega menghabisi nyawa istrinya karena tak tahan dengan perilakunya tersebut.

Dari kasus tersebut, tak bisa kita membuat kesimpulan mana yang salah dan mana yang benar. Tindakan pembunuhan jelas tidak bisa dibenarkan. Tapi sikap Indria yang melontarkan umpatan dan kata-kata kasar pada suaminya juga salah. Bahkan apa yang dilakukan Indria ini juga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (academia.edu)

Jelas dari keterangan tersebut bahwa pelaku KDRT bisa berasal dari suami, istri, bahkan anak. Tindakan yang memberi dampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis juga terhitung sebagai tindak KDRT. Kalau dilihat dari kasus cekcok Indria dan Abdul soal keinginan Indria untuk memiliki mobil, tampak adanya tindak kekerasan verbal yang dilakukan oleh Indria terhadap Abdul. Belum lagi dengan keterangan dari pihak keluarga Abdul yang menyebutkan Abdul pernah mendapat luka memar.

Perempuan pun bisa jadi pelaku KDRT. Tindak kekerasan yang dilakukan tak hanya kekerasan fisik tapi juga non-fisik seperti kekerasan verbal dan kata-kata kasar. Hal ini jadi catatan dan pengingat sendiri untuk kita semua. Penting untuk selalu menjaga keharmonisan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.

Dikutip dari hukumonline.com, UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

Belum lagi dengan ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Siapa saja yang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga bisa dijatuhi hukuman yang cukup berat.

Kejadian nahas yang menimpa Indria memang sangat disesalkan. Abdul pun masih terus menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, ya ladies.

(vem/nda)
What's On Fimela