Pelecehan Seksual Verbal? Apa ya itu?

FimelaDiterbitkan 27 November 2013, 08:45 WIB

Hai, Ladies. Wanita seringkali menjadi korban pelecehan seksual. Entah kenapa ya, di Indonesia selalu saja wanita yang diribetkan dengan urusan seksual. Kenapa bukan para lelaki yang diajarin untuk mengendalikan diri?

Saat berjalan seorang diri, Ladies pernah gak digodain? Kalau yang nggodain ganteng dan sopan, pasti bukan masalah. Kata-kata, "Duh, cantiknya," atau, "Wah, seksi," yang biasa Ladies dengar masih bisa ditoleransi. Tapi, kalau sudah kurang ajar, pasti ladies pengen menampar tuh mulut!

Atau nih, di tempat kerja. Menurut gajimu.com, pelecehan seksual verbal sangat mungkin terjadi di tempat kerja.

Tapi, tahan dulu tamparannya, ladies. Di jaman sekarang, apalagi bagi Ladies yang berpendidikan, perbuatan tidak menyenangkan bisa diselesaikan secara hukum. Menggoda secara verbal, jika mengandung kata-kata yang 'kurang ajar' menurut ladies, bisa langsung Ladies laporkan polisi, lho.

Seperti yang dituliskan di hukumonline.com, pelecehan seksual verbal mungkin untuk diperkarakan ke pengadilan. Pelakunya pun mungkin untuk dipidanakan.

Ada dua pasal yang bisa dijadikan landasannya nih. Yaitu pasal 281 KUHP dan 315 KUHP. Pasal 281 KUHP menjerat pelaku dengan tuduhan melanggar kesusilaan, sedangkan pasal 315 KUHP dengan tuduha penghinaan ringan.

Nah, tergantung yang mana nih yang Ladies gunakan.

Tapi, ladies, perkarakan pelecehan seksual verbal jika ladies sudah merasa sangat terganggu. Kenapa? karena kedua pasal itu juga tak secara jelas menyertakan kata-kata 'pelecehan seksual verbal'. Jika demikian, pasti proses pengadilan akan memakan waktu yang tak sebentar.

Oleh: Sahirul Taufiqurrahman

(vem/rsk)
What's On Fimela