Segera Diberlakukan, Ini Ketentuan PSBB Palembang untuk Meredam Penularan Virus Corona

Karla Farhana diperbarui 19 Mei 2020, 13:58 WIB

Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan segera diberlakukan di Kota Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) statusnya kini masih disiapkan draft Peraturan Wali Kota (Perwako) yang nantinya bakal disahkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Pemkot Palembang nantinya akan menjadi payung hukum kebijakan selama PSBB Palembang.  

Sementara Wako Palembang Harnojoyo mengatakan draft Perwalu Palembang hampir rampung, ternyata sudah ada beberapa kebijakan pembatasan aktivitas warga yang mulai berlaku. 

Dilansir dari Liputan6.com, Walikota setempat mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas. Namun, menurutnya, PSBB ini hanya sebatas pembatasan saja dan tidak akan mematikan semua sektor. 

"PSBB ini hanya pembatasan saja, bukan mematikan semua sektor. Sebelum ada PSBB, Kota Palembang sudah menyosialisasikan social distancing,” ucapnya seperti dikutip dari Liputan6.com

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Pembatasan Jam Operasional

Ilustrasi Pencegahan Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan antara lain sosialisasi penggunaan masker, Work from Home (WFH), belajar di rumah, dan pembagian Sembako secara bertahap. Selain itu, juga ada pengaturan jam operasional tempat usaha. 

Menurut Herman, pasar tradisional dan mal, serta tempat usaha masih boleh beroperasi, namun hanya 5 jam saja dalam sehari. Ketetapan ini pun memiliki syarat bagi pemilik usaha untuk mengedepankan protokol kesehatan selama jam operasional. 

"Kita ambil sikap, boleh beroperasi tapi hanya lima jam saja. Mulai dari jam berapa operasionalnya belum ditentukan. Dengan catatan, pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," ungkapnya.

Selain mal dan pasar tradisional, tempat usaha lain yang dibatasi antara lain adalah rumah makan. Namun, akan ada 11 sektor yang boleh beroperasi saat PSBB. 

3 dari 3 halaman

Sanksi

Ilustrasi mengenakan masker untuk mencegah virus corona masuk ke dalam tubuh | unsplash.com/@anikolleshi

Masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan harus benar-benar mematuhi ketentuan PSBB ini. Pasalnya, akan ada sanksi yang dikenakan bagi siapa saja yang melanggar. Liputan6.com melaporkan, sanksi tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi, memiliki beberapa tahap. 

"Hukuman pertama mungkin kita edukasi. Tapi bila terulang kembali, akan kita beri hukuman hukum tegas. Kita kategorikan tindak pidana ringan," ujarnya seperti dikutip dari Antara News. 

 

#ChangeMaker