PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari Akibat Lonjakan Kasus COVID-19

Vinsensia Dianawanti diperbarui 17 Jul 2020, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB Transisi di Jakarta. PSBB Transisi ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta diakibatkan adanya lonjakan kasus. Bahkan DKI Jakarta mencetak rekor baru dalam jumlah pasien positif COVID-19.

Pada Minggu (12/7/2020) misalnya, terdapat jumlah kasus positif COVID-19 sebesar 404. Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak kemunculan kasus COVID-19 di Jakarta.

Sebelumnya, Anies Baswedan pun memaparkan data terbaru soal penanganan virus Corona di DKI Jakarta. Di mana positivity rate di Jakarta naik menjadi 5,9 persen dalam sepekan terakhir. Sementara, bed occupancy rate naik menjadi 45 persen.

 

2 dari 3 halaman

Sangat berisiko untuk dilonggarkan

Ilustrasi Pelaksanaan PSBB Malang Raya Credit: pexels.com/Rosemary

Anies menilai bahwa sangat berisiko jika PSBB transisi fase pertama dilonggarkan. Sehingga diputuskan untuk memasuki PSBB transisi fase dua yang akan berakhir pada 30 Juli 2020.

Di masa PSBB transisi fase dua ini, Anies sangat mengimbau warga DKI Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehaatan COVID-19. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker