Anies Baswedan: Pasien Positif Corona Dilarang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Karla Farhana diperbarui 13 Sep 2020, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Privinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melarang pasien positif Corona melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menyampaikan pengumuman dan keputusan mengenai PSBB Jakarta yang akan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020. 

Anies menyampaikan, mulai Senin (14/9/20), pasien yang dinyatakan positif Corona, termasuk pasien bestatus Orang Tanpa Gejala (OTG), diharuskan untuk melakukan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang sudah ditetapkan.

"Terkait dengan sarana isolasi, seperti pernah kami sampaikan, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas, dengan cara mereka yang terpapar untuk diisolasi. Jadi, mulai besok, semua yang ditemukan positif, diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," jelasnya. 

Menurut Anies, isolasi mandiri di rumah masing-masing kini dihindari karena berpotensi menimbulkan penularan klaster rumah. Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, jelas Anies, maka  pasien akan dijemput petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum. 

Pelarangan isolasi mandiri ini diatur dalam dalam Pergub N0. 88 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase 14 September 2020 hingga 2 miggu ke depan. 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Tetap Berada di Rumah

ilustrasi obat corona | pexels.com/@edward-jenner

Anies juga menyampaikan, PSBB ketat yang berlaku di DKI Jakarta mulai 14 September 2020 ini pada prinsipnya melarang masyarakat untuk keluar rumah atau berkegiatan, kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. 

Dia juga menambahkan, terdapat 5 faktor dalam penerapan PSBB: 

1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lainnya

2. Pengendalian mobilitas

3. Rencana isolasi terkendali

4. Pemenuhan kebutuhan pokok

5. Penegakan sanksi. 

#ChangeMaker

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut