6 Pengakuan Ridho Rhoma Perihal Kasus Narkoba Terbaru

Anto Karibo diperbarui 09 Feb 2021, 15:04 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Ditangkap pada 4 Februari lalu, Ridho Rhoma diamankan polisi dengan barang bukti berupa ekstasi.

Ini merupakan kali kedua anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu terjerembab dalam lubang yang sama. Dulu ia ditangkap karena narkoba jenis sabu, sementara sekarang ia kedapatan menyimpan ekstasi.

“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya melalui jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Berikut beberapa pengakuan Ridho Rhoma terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terbarunya. Apa saja?

2 dari 8 halaman

Konsumsi Ekstasi

Ridho Rhoma seperti diketahui berstatus sebagai terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya saat digerebek petugas di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Saat dilakukan tes, Ridho Rhoma diketahui positif amphetamin. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan 3 butir barang haram tersebut di saku celananya. Ridho pun mengaku menggunakan ekstasi kali ini.

3 dari 8 halaman

Pakai Saat di Bali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan pedangdut Ridho Rhoma saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ridho Rhoma pada kasus awal dirinya terjerat narkoba memang telah menjalani rehablitasi. Ridho pun mengatakan jika ia kembali memakai narkoba sejak berada di Bali.

"Memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) itu yang ia lakukan di pulau Bali," ujar Yusri.

4 dari 8 halaman

Tak Mampu Melawan

Ridho Rhoma

Ridho pun mengatakan jika dirinya tak bisa melawan rasa ketagihan terhadap narkoba. Ia pun meminta maaf. "Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho.

5 dari 8 halaman

Pesan dan Transfer

Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Polisi pun juga menemukan ekstasi ketika penangkapan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepada pihak berwajib, Ridho Rhoma mengatakan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan dan kemudian melakukan transfer sejumlah.

6 dari 8 halaman

Ingin Sembuh

Ridho Rhoma (Foto: Daniel Kampua/Bintang.com)

Ridho juga menyampaikan bahwa dirinya yang kembali terjerat kepada narkoba sebenarnya ingin sembuh. "Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” tambah Ridho Rhoma.

7 dari 8 halaman

Minta Maaf

Sebelumnnya, Ridho Rhoma pernah terjerat kasus narkoba yang membuatnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada tahun 2019. Usai ditahan 1 tahun lebih ia pun bebas pada awal tahun 2020. (Liputan6.com/IG/@ridho_rhoma)

Kembali nyemplung ke dalam salah yang sama, Ridho Rhoma pun menundukkan dirinya dan meminta maaf kepada orangtua khususnya dan masyarakat pada umumnya.

"Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa, mama, kepada rekan kerja saya, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia,” tutur Ridho Rhoma.

8 dari 8 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini