Merayakan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional yang Sempat Jadi Perdebatan

Vinsensia Dianawanti diperbarui 09 Mar 2021, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Setiap 9 Maret masyarakat Indonesia merayakannya sebagai Hari Musik Nasional. Keputusan ditetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2013.

Peringatan Hari Musik Nasional sendiri menjadi hari di mana seluruh masyarakat Indonesia mengapresiasi para musikus lintas generasi yang telah berkarya di tanah air. Tidak sedikit musisi yang membanggakan nama Indonesia melalui jalur musik.

Penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret disebut-sebut mengacu pada tanggal kelahiran WR Supratman. WR Supratman menjadi pencipta lagu Indonesia Raya yang menjadi lagu kebangsaan bangsa Indonesia. Oleh karena itulah, ia sendiri dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Dilansir dari Liputan6.com, rupanya penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret harus melalui proses dan perdebatan yang cukup panjang. Sebenarnya penetapan Hari Musik Nasional sudah ingin dilakukan pada 2003 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

 

2 dari 3 halaman

Sempat jadi perdebatan

Ilustrasi lagu, musik. (Gambar oleh PublicDomainArchive dari Pixabay)

Usulan untuk menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional datang dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia. Dibutuhkan kurang lebih satu dekade untuk membuat rancangan tersebut hingga akhirnya diresmikan pada 9 Maret 2013.

Perdebatan penetapan Hari Musik Nasional ternyata terjadi setelah ditetapkan Menurut penelusuran sejarah, sejumlah ahli menyatakan bahwa WR Supratman lahir pada 19 Maret 1903, bukan pada 9 Maret 1903.

Meski demikian, sejumlah musisi pun tetap mampu memaknai kehadiran Hari Musik Nasional sebagai sebuah bentuk apresiasi. Sekaligus meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik tanah air menghadapi situasi pandemi yang belum kunjung usai.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women