Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Luar Rumah dengan Berbagai Syarat

Anisha Saktian Putri diperbarui 06 Apr 2021, 10:13 WIB

Fimela.com, Jakarta Tahun lalu, salat Tarawih dilarang dilakukan di luar rumah atau masjid. Kini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Ramadan tahun ini salat Tarawih dan salat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di luar rumah.

Meskin begitu, ia menyampaikan harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. "Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri yaitu salat Tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Muhadjir di akun Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Muhadjir mengatakan syarat salat Tarawih sebaiknya dilakukan hanya dilakukan untuk komunitas saja. Sehingga para jamaah mengenal satu sama lain. Selain itu, dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat.

"Untuk salat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tetap jamaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Protokol kesehatan

Ilustrasi salat/copyright shutterstock.com

Muhadjir mengimbau pelaksanaan salat Tarawih dan Idul Fitri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Jangan terjadi kerumunan, terutama saat akan datang menuju ke tempat salat.

"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkas Muhadjir.

#elevate women