Jokowi Umumkan PPKM Mikro Darurat Segera Diberlakukan di Jawa-Bali

Novi Nadya diperbarui 30 Jun 2021, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM skala mikro darurat akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu diumumkan Presiden Jokowi saat membuka acara Munas ke-VIII Kamar Dagang Industri atau Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

PPKM mikro darurat segera dilakukan melihat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang sangat tinggi sekarang ini. Kini rencana tersebut sedang dalam tahap difinalisasi.

 

"Ini upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi kajian," kata Jokowi seperti dikutip dari Channel YouTube Sekretarian Presiden, Rabu (30/6/2021) seperti ditulis Liputan6.com.

Terkait kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan baru tersebut, Jokowi mempercayakan hal itu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ini diketuai Pak Airlangga untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Mikro darurat. Enggak tahu keputusannya 1 minggu atau 2 minggu (diberlakukannya PPM Mikro darurat)," jelas Jokowi.

2 dari 3 halaman

PPKM Mikro Darurat Diterapkan di 44 Kabupaten/Kota

ilustrasi lockdown virus corona/copyright by NG-Spacetime (Shutterstock)

Jokowi merinci, PPKM Miro darurat yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mencakup 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi. "Jadi ini memerlukan treatment khusus yang ada di dalam indikator laju penularan WHO," wanti Jokowi.

Khusus di Jakarta, Jokowi mencontohkan, Jakarta Barat diketahui sudah hampir semua terpapar Covid-19 di RT dan RW nya. Sehingga kebijakan PPKM Mikro darurat bersifat mendesak.

"Sehingga harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," Jokowi menandasi.

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut

#Elevate Women